Rabu, 27 April 2016

TATA KELOLA PEMERINTAHAN


TATA KELOLA PEMERINTAHAN
A. Pengertian Good Governance
Globalisasi yang menyentuh berbagai bidang kehidupan di seluruh wilayah pemerintahan
negara menurut reformasi sistem perekonomian dan pemerintahan, termasuk birokrasinya,
sehingga memungkinkan interaksi perekonomian antardaerah dan antarbangsa berlangsung
lebih efisien. Kunci keberhasilan pembangunan perekonomian adalah daya saing, dan kunci
dari daya saing adalah efisiensi proses pelayanan, serta mutu ketepatan dan kepastian
kebijakan publik.

Kunci keberhasilan pembangunan perekonomian adalah daya saing dan
kunci dari daya saing adalah efisiensi proses pelayanan, mutu, dan kepastian kebijakan publik.
Dalam upaya menghadapi tantangan tersebut, salah satu prasyarat yang perlu dikembangkan
adalah komitmen yang tinggi untuk menerapkan nilai luhur dan prinsip tata kelola (good
governance) dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, sedangkan diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945. United Nations Development Program (UNDP) dalam dokumen
kebijakannya yang berjudul “Governance for Sustainable Human Development” (1977),
mendefinisikan kepemerintahan (governance) sebagai berikut : “Governance is the exercise of
economic, political, and administrative authority to a country’s affairs at all levels and means
by which states promote social cohesion, integration, and ensure the well being of their
population” (Keterampilan adalah pelaksanaan kewenangan/kekuasaan dalam bidang
ekonomi, politik, dan administratif untuk mengelola berbagai urusan Negara pada setiap
tingkatannya dan merupakan instrument kebijakan negara untuk mendorong terciptanya
kondisi kesejahteraan integritas dan kohesitas social dalam masyarakat).
Pemerintah atau “Government” dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “The authoritative
direction and administration of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc”
(pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah
negara, negara bagian, kota, dan sebagainya). Ditinjau dari sisi semantik, kebahasaan
governance berarti tata kepemerintahan dan good governance bermakna tata kepemerintahan
yang baik. Di satu sisi istilah good governance dapat dimaknai secara berlainan, sedangkan sisi
yang lain dapat diartikan sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan,
perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.
Apabila istilah ini dirujuk pada asli kata dalam bahasa Inggris : governing, maka artinya adalah
mengarahkan atau mengendalikan, Karena itu good governance dapat diartikan sebagai
tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi masalah publik. Oleh karena
itu ranah good governance tidak terbatas pada negara atau birokrasi pemerintahan, tetapi juga
pada ranah masyarakat sipil yang dipresentasikan oleh organisasi nonpemerintah dan sektor
swasta. Singkatnya, tuntutan terhadap good governance tidak hanya ditujukan kepada
penyelenggara negara atau pemerintah, melainkan juga pada masyarakat di luar struktur
birokrasi pemerintahan.
Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan yang baik adalah baik
dalam proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara
sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat, serta terbebas dari
gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat proses dan laju pembangunan. Pemerintahan
juga bisa dikatakan baik jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator kemampuan
ekonomi rakyat meningkat, baik dalam aspek produktivitas maupun dalam daya belinya;
kesejahteraan spiritualnya meningkat dengan indicator rasa aman, bahagia, dan memiliki rasa
kebangsaan yang tinggi.

B. Latar Belakang Good Governance
Penerapan good governance di Indonesia dilatarbelakangi oleh dua hal yang sangat mendasar:
a. Tuntutan eksternal: Pengaruh globalisasi telah memaksa kita untuk menerapkan
good governance. Good governance telah menjadi ideology baru negara dan
lembaga donor internasional dalam mendorong Negara-negara anggotanya
menghormati prinsip-prinsip ekonomi pasar dan demokrasi sebagai prasyarat
dalam pergaulan internasional. Istilah good governance mulai mengemuka di
Indonesia pada akhir tahun 1990-an, seiring dengan interaksi antara pemerintah
Indonesia dengan negara-negara luar dan lembaga-lembaga donor yang menyoroti
kondisi objektif situasi perkembangan ekonomi dan politik dalam negeri
Indonesia.
b. Tuntutan internal: Masyarakat melihat dan merasakan bahwa salah satu penyebab
terjadinya krisis multidimensional saat ini adalah terjadinya abuse of power yang
terwujud dalam bentuk KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dan sudah
sedemikian rupa mewabah dalam segala aspek kehidupan.
Proses check and balance tidak terwujud dan dampaknya menyeret bangsa Indonesia pada
keterpurukan ekonomi dan ancaman disentegrasi. Berbagai kajian ihwal korupsi di Indonesia
memperlihatkan korupsi berdampak negative terhadap pembangunan melalui kebocoran,
mark up yang menyebabkan produk high cost dan tidak kompetitif di pasar global (high cost
economy), merusakkan tatanan masyarakat dan kehidupan bernegara. Masyarakat menilai
praktik KKN yang paling mencolok kualitas dan kuantitasnya adalah justru yang dilakukan oleh
cabang-cabang pemerintahan, eksekutif, legislative, dan yudikatif. Hal ini mengarahkan
wacana pada bagaimana menggagas reformasi birokrasi pemerintahan (governance reform).
Realitas sejarah ini menggiring kita pada wacana bagaimana mendorong negara menerapkan
nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan desentralisasi penyelenggaraan
pemerintahan. Good governance ini dapat berhasil bila pelaksanaannya dilakukan dengan
efektif, efisien, responsive terhadap kebutuhan rakyat, serta dalam suasana demokratis,
akuntabel, dan transparan.
UNDP (1997) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan
dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, meliputi :
a. Partipasi (participation). Setiap orang atau warga masyarakat, baik laki-laki
maupun perempuan, memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan
keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan
kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
b. Aturan Hukum (rule of law). Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan
harus berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum
tentang hak asasi manusia.
c. Transparansi (transparency). Transparansi harus dibangun dalam kerangka
kebebasan aliran informasi
d. Daya Tanggap (responsiveness). Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan
pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders)
e. Berorientasi Konsensus (consensus orientation). Pemerintahan yang baik akan
bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk
mencapai konsesus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing

Bab 13 Tata Kelola Pemerintahan__ 399
Rowland B. F. Pasaribu
masing pihak, dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai
kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
f. Berkeadilan (equity). Pemerintahan yang baik akan memberi kesempatan yang
baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya mereka untuk
meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
g. Efektif dan efisien (effectivieness and efficiency). Setiap proses keiatan dan
kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai
dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber-sumber yang tersedia
dengan sebaik-baiknya.
h. Akuntabilitas (accountability). Para pengambil keputusan dalam organisasi sektor
publik, swasta, dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban
(akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum), sebagaimana halnya kepada
para pemilik kepentingan (stakeholders).
i. Visi Strategis (strategic holders). Para pemimpin dan masyarakat memiliki
perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan
yang baik dan pembangunan manusia, bersamaan dengan dirasakannya kebutuhan
untuk pembangunan tersebut.
Keseluruhan karakteristik atau prinsip good governance tersebut saling memperkuat dan
terkait serta tidak berdiri sendiri.
Menurut Laode Ida (2002), ciri-ciri Good Governance adalah sebagai berikut :
1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,
terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan
sosioekonomi.
2. Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan
masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
3. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing processi), di mana ada upaya untuk
mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam
kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
4. Keseimbangan kekuatan (balance of forces), di mana dalam rangka menciptakan
pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang
ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan
kerjasama.
5. Interdependensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi yang fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan
struktur pemerintahan yang mencakup antara lain :
1. Hubungan antara pemerintah dengan pasar
2. Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya
3. Hubungan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan
4. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat
(pejabat birokrat)
5. Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dengan penduduk perkotaan dan
pedesaan
6. Hubungan antara legislative dan eksekutif
7. Hubungan pemerintah nasional dengan lembaga-lembaga internasional
Bab 13 Tata Kelola Pemerintahan__ 400
Rowland B. F. Pasaribu
C. Karakteristik Dasar Good Governance
Ada tiga karakteristik dasar good governance :
1. Diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah
keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau pluralitastelah
menjadi suatu kaidah yang abadi. Dengan kata lain pluralitas merupakan sesuatu
yang kodrati (given) dalam kehidupan. Pluralisme bertujuan mencerdaskan umat
melalui perbedaan konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator
terwujudnya kreativitas yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat
perbedaan. Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah
peradaban yang kosmopolit akan tercipta apabila manusia memiliki sikap inklusif
dan kemampuan (ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun,
dengan catatan, identitas sejati atas parameter-parameter otentik agama tetap
terjaga.
2. Tingginya sikap toleransi, baik terhadap saudara sesame agama maupun terhadap
umat agama lain. Secara sederhana, toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka
mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan
hal itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan agama tidak sematamata
mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama, namun juga
mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan,
dan saling menghormati.
3. Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekedar kebebasan dan persaingan,
demokrasi juga merupakan suatu pilihan untuk bersama-sama membangun dan
memperjuangkan perikehidupan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera.
Masyarakat madani mempunyai ciri-ciri ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan, hidup
berdasarkan sains dan teknologi, berpendidikan tinggi, mengamalkan nilai hidup
modern dan progresif, mengamalkan nilai kewarganegaraan, akhlak, dan moral yang
baik, mempunyai pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, serta
menentukan nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik, dan lembaga
masyarakat.
D. Struktur Organisasi dan Manajemen Perubahan dalam Good Governance
Menurut Lukman Hakim Saifuddin, (2004) good governance (G) di Indonesia adalah
penyelenggaraan peerintahan yang baik yang dapat diartikan sebagai suatu
mekanisme pengelolaan sumber daya dengan substansi dan implementasi yang
diarahkan untuk mencapai pembangunan yang efisien dan efektif secara adil. Oleh
karena itu, good governance akan tercipta di antara unsur-unsur negara dan institusi
kemasyarakatan (ormas, LSM, pers, lembaga profesi, lembaga usaha swasta, dan lainlain)
memiliki keseimbangan dalam proses checks and balances dan tidak boleh satu
pun di antara mereka yang memiliki kontrol absolute.
Pengembangan publil good governance di Indonesia akan menunjuk pada
sekumpulan nilai (cluster of values), yang notabane sudah lama hidup dan
berkembang di masyarakat Indonesia. Sekumpulan nilai yang dimaksud tersebut
adalah 11 (sebelas) nilai good governance yakni (1) check and balances, (2)
decentralization; (3) effectiveness; (4) efficiency, (5) equity, (6) human rights

protection, (7) integrity, (8) participation, (9) pluralism, (10) predictability, (11) rule
of law, dan (12) transparency.
Pertanyaan yang muncul kemudian dalam implementasinya adalah bagaimana
mendekati, mengidentifikasi, mengurai, dan mengupayakan pemecahan persoalan
penegakan good governance. Menurut Lukman Hakim, ada tiga faktor determinan
pencapaian good governance, yakni lembaga atau pranata (institutions/system),
sumber daya manusia (human factor), dan budaya (cultures).
Terkait dengan tiga faktor determinan tersebut, pada subbab ini akan dibahas tentang
lembaga atau pranata, budaya dan sumber daya manusia dalam dua bagian, yaitu
struktur organisasi dalam good governance dan manajemen perubahan yang
diperlukan oleh organisasi.
1. Struktur Organisasi dalam Good Governance
Globalisasi dan perkambangan informasi akan mempercepat perubahan organisasi.
Menurut Tulis (2000), perubahan terhadap sumber daya manusia sebesar 10 persen
saja dapat mengubah struktur organisasi, selain perubahan ang disebabkan faktor
teknologi, ekonomi, politik, dan sosial.
Praktik manajemen yang lama baik menyangkut struktur organisasi, personel, dan
tugas pokok, akan menyebabkan resistensi terhadap perubahan dan menyebabkan
sulitnya melakukan restrukturisasi organisasi dalam rangka mencapai efisiensi. Dalam
rangka menghadapi perubahan yang begitu cepat, maka beberapa hal yang penting
dilakukan adalah :
a. Memelihara kesadaran yang tinggi akan urgensi
Perubahan besar dalam organisasi, baik struktur dan budaya tidak akan pernah sukses
bila organisasi tersebut cepat puas. Kesadaran tinggi akan tingkat urgensi yaitu
memahami hak yang mendesak dan menempatkannya sebagai prioritas dalam
menghadapinya, sangat membantu proses mengatasi masalah dan langkah perubahan
yang besar. Peningkatan fungsi organisasi akan menyebabkan tingginya tingkat
organisasi. Untuk memelihara urgensi tingkat tinggi maka diperlukan sistem informasi
manajemen yang menyangkut system informasi akuntansi, untuk keuangan, sistem
informasi sumber daya manusia (SDM) untuk mengukur kinerja SDM, dan sistem
informasi lain yang diperlukan oleh organisasi. Sistem informasi ini akan menjamin
kecermatan dan kejelian data, sehingga data yang digunakan untuk pengambilan
keputusan yang valid.
b. Penyusunan pranata organisasi
Misi dan tujuan setiap organisasi sektor publik adalah memuaskan para pihak yang
berkepentingan dengan pelayanan publik serta melestarikan tingkat kepuasan
masyarakat. Tanangan untuk mencapai kepuasan adalah melalui mutu pelayanan yang
prima atas pelayanan dan kepercayaan publik. Permasalahan dalam peningkatan mutu
ini pada birokrasi terkendala dengan sumber informasi yang terbatas, tingkat
pengetahuan aparat yang tidak memadai, budaya birokrasi, dan pengambilan
keputusan yang tidak efektif karena delegasi wewenang yang tidak optimal serta tidak
adanya insentif dan berkorelasi dengan sistem penggajian.
Bab 13 Tata Kelola Pemerintahan__ 402
Rowland B. F. Pasaribu
Permasalahan dalam penyusunan pranata organisasi adalah masalah keagenan, yaitu
kebijaksanaan yang salah dan berjalan terusmenrus, program yang tidak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, serta pekerjaan yang tidak berkonstruksi terhadap
pencapaian tujuan organisasi. Singkatnya, tantangan utama dalam mendesain dan
pengembangan pranata organisasi pemerintah dan sistem nasional adalah
mengoptimalkan informasi pengambilan keputusan serta menciptakan sistem
penggajian yang sepadan dengan kinerja. Perbaikan sistem informasi dan sistem
penggajian berbasis kinerja ini akan meningkatkan mutu layanan dan kepercayaan
publik.
c. Perubahan Struktur Organisasi
Perubahan kondisi pasar, teknologi, sistem sosial, regulasi, dan pelaksanaan Good
Governance dapat memengaruhi struktur pengembangan organisasi. Untuk
perubahan struktur organisasi perlu dilakukan analisis biaya dan manfaat terhadap
pengaruh pelayanan public terhadap organisasi melalui perubahan yang bersifat
strategis.
Perubahan struktur organisasi mencakup tiga unsur sebagai determinan, yaitu: (a)
sistem pendapatan wewenang, tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab, (b) sistem
balas jasa yang sepadan, dan (c) sistem evaluasi indikator atau pengukuran kinerja
untuk individu dan unit organisasi.
Masalah utama dalam perubahan struktur organisasi adalah meyakinkan diri bahwa
pengambilan keputusan dan akuntabilitas semua pihak yang berkepentingan terhadap
organisasi mempunyai informasi dan pengetahuan yang relevan mengambil keputusan
yang baik dan benar serta adanya insentif sepadan yang menggunakan informasi
secara produktif dan terpercaya. Perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap
perubahan struktur organisasi, biaya, dan manfaat langsung maupun tidak langsung
harus dianalisis secara cermat dan hati-hati.
Dalam rangka pelaksanaan GG, makia organisasi modern dapat melakukan :
1) Kesadaran yang tinggi terhadap tingkat urgensi
2) Kerja sama tim yang baik dalam tatanan staf dan manajemen
3) Bisa menciptakan dan mengomunikasikan visi, misi, dan program dengan baik
4) Pemberdayaan semua karyawan dengan memerhatikan minat dan bakat
5) Memberikan delegasi wewenang dengan efektif
6) Mengurangi ketergantungan yang tidak perlu, dan
7) Mengembangkan budaya organisasi yang adaptif dan penggunaan analisis
kinerja
2. Manajemen Perubahan
Sesuai dengan pertimbangan TAP MPR RI Nomor II/MPR/1999, masalah krisis
multidimensi yang melanda negara Indonesia merupakan penghambat perwujudan
cita-cita dan tujuan nasional. Reformasi di segala bidang, diharapkan dapat menjadi
suatu langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan
pembangunan serta penguatan kepercayaan diri
Kemampuan para pemimpin penyelenggara pemerintahan dan masyarakat yang
mengelola perubahan menjadi sangat krisis dan strategis, terutama sensitifitas dan
Bab 13 Tata Kelola Pemerintahan__ 403
Rowland B. F. Pasaribu
responsibilitas terhadap tanda dan waktu perubahan tersebut diperlukan, khususnya
dalam langkah penyelamatan, pemulihan, dan pengembangan. Ada dua hal yang perlu
ditekankan dalam manajemen perubahan, yaitu mengapa ada perubahan yang berhasil
dan ada yang gagal?
Perubahan yang gagal disebabkan oleh beberapa faktor yaitu :
a. Terlalu cepat puas
b. Team work yang gagal
c. Merumuskan visi, misi, dan program dengan kurang tepat
d. Gagal menciptakan harapan sukses kepada seluruh anggota organisasi
e. Menganggap perubahan sudah selesai dan hanya sekali memerlukan
perubahan, dan
f. Tidak bisa mengubah symbol, nilai, sikap dan norma organisasi dari yang lama
menjadi budaya yang baru dalam organisasi.
Untuk mengurangi kegagalan dalam perubahan budaya organisasi, maka harus
dihilangkan atau dikurangi dampak negatif dari perubahan seperti bubarnya
organisasi, kehilangan pasar dan kepuasaan pelanggan, penurunan gaji dan harus
dikikis dengan menjelaskan mengapa organisasi perlu mengadakan perubahan,
bagaimana tahap perubahan, bagaimana hasil akhir dari perubahan, dan bagaimana
peran serta dari setiap anggota organisasi dalam perubahan. Untuk mencapai
keberhasilan dalam perubahan, ada beberapa hal yang diperlukan, yaitu :
1. Menetapkan strategi, pentingnya, dan tahapan perubahan
2. Mengembangkan semangat kerja sama tim yang tinggi
3. Mengembangkan strategi komunikasi untuk menyampaikan visi, misi, program
perubahan, sehingga anggota dapat termotivasi, dan
4. Memberdayakan setiap anggota organisasi sesuai dengan kompetensi minat,
dan bakat.
Bab 13 Tata Kelola Pemerintahan__ 404
Rowland B. F. Pasaribu
REFORMASI TATA PEMERINTAHAN
Melacak Perbincangan Good Governance
Di dalam konteks Internasional, gagasan good governance pertama kali diperkenalkan
sekitar tahun 1991 dalam sebuah resolusi dari The Council of the European
Community yang membahas Human Rights, Democracy and Development. Di dalam
resolusi itu disebutkan, diperlukan beberapa prasyarat lain untuk dapat mewujudkan
sustainable development, yaitu mendorong penghormatan atas hak asasi manusia,
mempromosikan nilai demokrasi, dan mewujudkan good governance.
Sejak saat itu, good governance mulai diperbincangkan dan diakomodasi dalam
berbagai konvensi dan resolusi yang berkaitan dengan pembangunan, baik dalam
perbincangan pembangunan di UNDP maupun di Lome Convention, Bantuan
Pembangunan yang bersifat Multilateral dan Bilateral. Bahkan, PBB melalui The
Committee Development Planning pada tahun 1992 telah mengeluarkan laporan yang
mengidentifikasi problem dan tantangan dalam mewujudkan good governance.
Sementara itu, pada tahun 1997, UNDP sebagai salah satu organisasi pembangunan
dunia juga menegaskan pentingnya good governance dan mendifinisikannya secara
luas. Tata pemerintahan tidak lagi dipusatkan pada penyedian lingkungan yang
kondusif bagi kegiatan ekonomi dan administratif semata, tetapi juga mencakup
struktur politik yang demokratis dan hak asasi manusia. Difinisi itu mencakup
mekanisme proses dan institusi, yakni warga negara dan kelompok dapat
mengartikulasikan kepentingan mereka, melaksanakan hak-hak hukumnya,
menunaikan kewajibannya dan menengahi perbedaan dianatara mereka.
Pada bagian lain, diskursus good governance merupakan konsekuensi logis dari suatu
proses dialektika yang terus-menerus dari politik pembangunan yang dimulai dari
classical-neo classical, dependent theory hingga ke liberal-neo liberal. Gagasan good
governance berpijak dari teori liberalisme yang dilanjutkan dengan Washington
Consensus dengan menempatkan pasar sebagai domain utama dalam proses
pembangunan.
Akhirnya, politik pembangunan neo-liberal sampai pada “kesadaran”, pasar ternyata
bukan segala-galanya. Karena sehebat apa pun pasar, tetapi jika ia berada dalam suatu
kekuasaan yang buruk dari suatu rezim pemerintahan, maka kekuasaan itu berpeluang
besar dalam mendistorsi fungsi pasar. Dengan dasar argumen ini, state harus didorong
untuk mempunyai sistem good governance, dan ditempatkan menjadi bagian penting
dari pasar. Itu sebabnya, dalam diskursus paradigma pembangunan, berkembang
gagasan yang mengintegrasikan fungsi state dalam market untuk mendorong proses
liberalisasi yang kini biasa disebut sebagai State-Market Friendly Development yang
ditopang oleh good governance system.
Argumen ini mendapatkan perspektif yang lain. Perspektif itu menegaskan, lepas dari
pasarsebagai domain utama pembangunan dan kehendak untuk menempatkan state
sebagai bagian kepentingan market menurut neo-liberalisme, kekuasaan suatu
pemerintahan memang harus berkarakter good governance menjadi sesuatu yang
penting. Di dalam pemerintahan itu, kewenangan kekuasaan bersifat terbatas,
akuntabilitas diletakan di setiap pengambilan keputusan, partispasi publik menjadi
Bab 13 Tata Kelola Pemerintahan__ 405
Rowland B. F. Pasaribu
bagian tak terpisahkan di dalam merumuskan kebijakan serta tersedianya mekanisme
saling kontrol dan saling imbang di dalam system kekuasaan.
Dalam suatu definisi good governance disebutkan, Good Gevernance means the
management of the relation between governance and its populace within a given
constitutional orders (Holm and Molutsi, 1993). Bahkan disebutkan, salah satu prinsip
penting good governance adalah promoting limited governance through
strengthening public accountability and promoting popular participation (Konrad
Ginther, 1995).
Di dalam konteks Indonesia, ada cukup banyak contoh yang dapat memperlihatkan
bahwa masyarakat di berbagai daerah telah menerapkan suatu sistem kelola tata
pemerintahan yang baik. Di Minangkabau, ada sistem kewilayahan yang disebut
Nagari yang bersifat otonom karena warganya mengatur sendiri masalah di dalam
masyarakat mereka. Nagari dipimpin oleh Wali Nagari yang diangkat oleh forum
kerapan adapt yang anggota terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Sang Wali
Nagari harus bersikap adil dan semua keputusan dilakukan secara terbuka. Keputusan
penting diambil melalui kerapatan adat dengan melakukan musyawarah untuk
mencapai mufakat
Begitupun di Makasar, sekitar empat abad silam, masyarakat Wajo di Sulawesi Selatan
berhasil mendesakan sistem pemilihan raja yang lebih demokratis dan membatasi
kekuasaan raja, setelah mereka berhasil menggulingkan kekuasaan raja lalim. Sejak
saat itu, pemilihan dilakukan oleh Dewan Adat Kerajaan. Di dalam menjalankan
kekuasaannya, Raja dibatasi kekuasaannya melalui suatu mekanisme yang disepakati
bersama, misalnya, raja tak boleh memaksakan kerja paksa yang menyebabkan rakyat
sengsara. Berbagai contoh seperti diatas juga ada di berbagai daerah lain, mereka juga
mempunyai tatanan kehidupan yang mencerminkan tata pemerintahan yang baik.
Di dalam konteks komunitas religius, khususnya Islam, Nurcholis Madjid menyatakan
“konsep tata pemerintahan yang baik bukanlah konsep barat. Prinsip penting
pemerintahan yang baik sudah diperkenalkan oleh pembangunan Madinah dilakukan”
[sewaktu Muhammad SAW hijrah dari Mekah tahun 642 M]. Di dalam Khutbat Al-
Wada [Pidato Perpisahan Muhammad SAW] juga dikemukakan factor penting untuk
dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Di duga, di berbagai komunitas
religius lainnya juga terdapat konsep tata pemerintahan. Pendeknya, tata
pemerintahan yang baik bukanlah sesuatu yang berasal dari barat dan jauh sehingga
tidak dikenal di dalam tata pergaulan masyarakat di Indonesia. Konsep ini sudah
cukup dikenal di kehidupan dan di keseharian masyarakat kita.
Pemerintahan yang buruk
Pentingnya tata pemerintahan yang baik juga berpijak dari pengalaman di berbagai
negara. Di dalam salah satu review atas berbagai kegagalan proses pembangunan di
sebagian besar Negara Afrika dinyatakan, salah satu penyebab utama
ketidakberhasilan pembangunan disebabkan crisis of governance. Bila ditelisik lebih
jauh, ada cukup banyak fakta yang menegaskan, sentralisasi kekuasaan menjadi salah
satu penyebab utama terjadinya krisis pemerintahan di berbagai negara. Selain itu, ada
3 [tiga] hal lain yang juga menjadi factor penyebab krisis pemerintahan, yaitu
:pertama, rendahnya kompetensi pejabat politik dan publik di berbagai lingkungan
birokrasi pemerintahan sehingga birokrasimenjadi tidak efektif dan efisien; kedua, di
Bab 13 Tata Kelola Pemerintahan__ 406
Rowland B. F. Pasaribu
sub-ordinasikannya : institusi hukum, lembaga pelayanan publik dan birokrasi oleh
kepentingan elit kekuasaan dan pejabat pemerintahan di berbagai tingakatan sehingga
tidak ada kepastian hukum, biaya pelayanan menjadi tinggi dan bersifat diskriminatif;
ketiga, praktik-praktik korupsi berjalan secara sistemik dan terstruktur, sehingga
hampir tidak ada mekanisme akuntabilitas publik.
Ada kecendrungan berbagai faktor diatas makin meluas dan mendalam. Karena itu
diperlukan berbagai upaya untuk mengeliminasi berbagai problem itu secara
sistematis, terintegrasi dan komprehensif. Selain itu juga diperlukan suatu organisasi
masyarakat sipil yang cukup kuat di berbagai sektor dan tingkatan. Maksudnya, suatu
organisasi masyarakat sipil yang secara sungguh-sungguh mandiri, dimana mereka
mempunyai kemampuan untuk mengorganisasikan diri dan kelompoknya serta secara
konsisten menghormati etik dan hukum di dalam berbagai sikap dan perilakunya.
Organisasi masyarakat sipil seperti diatas bisa menjadi salah satu factor penting untuk
mengeliminasi potential problem yang berkaitan dengan krisis pemerintahan.
Pengaturan Tata Pemerintahan yang Baik.
Secara umum, actor-aktor yang diatur di dalam suatu tata pemerintahan meliputi tiga
pihak, yaitu: negara-pemerintahan, masyarakat dan sektor swasta atau biasa juga
disebut sebagai statecivil society-market. Sementara sektor yang menjadi subyek untuk
diatur meliputi aspek yang cukup luas seperti : penggunaan kewenangan ekonomi,
politik dan administrasi guna mengelola urusan negara. Dokumen kebijakan UNDP
menyebutkan, subyek yang diatur di dalam tata pemerintahan juga meliputi: proses,
mekanisme dan kelembagaan, dimana warga dan kelompok masyarakat mengatur
kepentingan mereka dan mengatasi perbedaan diantara mereka.
Salah satu aspek penting dari tata pemerintahan, pengaturan mengenai kekuasaan dan
penggunaan kewenangan dari pejabat kekuasaan itu harus didasarkan atas konstitusi
atau perundangan; dan salah satu prinsip penting dari pengaturan kekuasaan adalah
mempromosikan kekuasaan negara yang terbatas, jelas dan limitative. Di dalam
mengatur kewenangan dari kekuasaan, disertai juga dengan pengembangan prinsip
partisipasi publik dan akuntabilitas publik.
DI dalam berbagai dokumen dan tulisan yang berkaitan dengan tata pemerintahan
disebutkan bahwa ciri penting tata pemerintahan meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Memperhatikan kepentingan kaum paling miskin dan lemah [khususnya,
berkaitan dengan keputusan untuk mengalokasikan sumber daya
pembangunan].
b. Prioritas politik, sosial dan ekonomi dibangun diatas dasar consensus.
c. Mengikutsertakan semua kepentingan di dalam merencanakan dan
merumuskan suatu kebijakan.
d. Transparansi dan pertanggungan jawab menjadi bagian inheren di dalam
seluruh sikap dan prilaku kekuasaannya;
e. Birokrasi pemerintahan dilakukan dengan efektif, efisien dan adil;
f. Supremasi hukum diletakan dan dilakukan secara konsisten.
Bab 13 Tata Kelola Pemerintahan__ 407
Rowland B. F. Pasaribu
Berdasarkan ciri-ciri penting tata pemerintahan seperti diatas ada beberapa unsur atau
prinsip utama di dalam suatu tata pemerintahan, yaitu meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Partisipatif; membangun consensus;
b. Responsive;
c. transparan; efektif dan efisien;
d. membangun kesetaraan;
e. bertanggungjawab;
f. mempunyai visi strategis
Di dalam suatu assessment mengenai good governance yang dilakukan oleh
Partnership melalui Participative Governance Assesment [PGA] di 8 [delapan] kota di
Indonesia di introduksi gagasan Tata Kelola yang didefinisikan sebagai tata hubungan
kekuasaan dalam pengelolaan dan distribusi sumber daya. Di dalam Tata Kelola itu
ada keberpihakan pada kepentingan publik dan kepentingan kalangan yang
dimarjinalkan.6
Ada 2 [dua] prinsip utama di dalam suatu Tata Kelola, yaitu: prinsip perspektif dan
prinsip mekanisme formal. Prinsip mekanisme formal meliputi: orientasi pada
kepentingan masyarakat, keberpihakan pada masyarakat yang lemah, keharmonisan,
kepemimpinan dan martabat manusia. Sementara di dalam prinsip mekanisme formal
meliputi : partisipasi, keadilan, persamaan hak, transparansi, supremasi hukum dan
akuntabilitas.
Ada 2 [dua] hal penting di dalam prinsip mekanisme formal, yaitu: indikator aturan
main dan pemberdayaan. Di dalam mewujudkan Tata Kelola kedua indikator itu harus
dilakukan secara bersamaan. Perubahan aturan main agar berpihak dan
mengakomodasi kepentingan publik dan kelompok marjinal harus disertai dengan
pemberdayaan dari daulat rakyat dan kalangan marjinal.
Konteks Pemilu dan Pembaruan Tata Pemerintahan yang baik
Pemilu harus diubah agar tidak sekedar menjadi pesta demokrasi semata, pemilu
harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses investasi demokrasi. Di dalam
prosesnya, tidak hanya berbagai azas penting pemilu seperti: langsung, umum bebas
dan rahasia serta jujur dan adil harus dilakukan secara konsisten, tetapi pemilu juga
harus dilakukan tanpa kekerasan, mampu mengeliminasi potensi KKN dan secara
sungguh-sungguh mengaktualisasikan kesetaraan dan keadilan jender.
Lebih jauh dari itu, pemilu yang merupakan proses pergantian kekuasaan harus
diarahkan agar mampu memilih wakil rakyat yang punya integritas dan kompetensi di
bidangnya masingmasing. Para wakil rakyat itu beserta partai politiknya adalah
mereka yang mempunyai visi mengenai pembaruan tata pemerintahan, dimana visi itu
tercermin dari sikap dan prilakunya, dan diterjemahkan secara tegas di dalam
platform pada program partai.
Salah satu indikator utama dari keinginan dan keberpihakannya kepada pembarauan
tata pemerintahan dapat dilihat dari sikap dan prilaku kandidat dan partai pada aspek
anti korupsi. Anti korupsi menjadi fokus utama karena tidak akan mungkin terjadi
pembaruan tata pemerintahan bila korupsi masih menjadibagian dari watak dan
karakter kekuasaan.

Ada 3 [tiga] area penting untuk melacak hal ini, yaitu : pertama, pada proses pemilu.
Di dalam proses ini dapat dilihat, apakah partai mempunyai mekanisme yang jelas
mengenai system keuangan partai dan dana kampanye serta tidak mendapatkan uang
dari pihak yang potensial mempengaruhi independensi dan integritasnya; apakah
kandidat dan partai mampu mengendalikan dirinya untuk tidak menggunakan politik
uang di dalam penetapan daftar calon dan kampanye. Pendeknya, kandidat dan partai
mampu melepaskan dirinya dari issu politik uang di dalam setiap tahapan pemilu;
kedua, kandidat dan partai harus mampu menunjukan bahwa mereka mempunyai visi,
komitmen, program dan platform yang jelas di dalam pemberantasan korupsi. Mereka
juga bersedia menandatangani fakta integritas untuk tidak melakukan tindak pidana
korupsi di dalam kapsitasnya sebagai anggota legislative maupun pejabat publik;
ketiga, kandidat telah terbukti melakukan tindakan KKN ketika menjalankan
mandatnya sebagai anggota parlemen atau pejabat publik lainnya serta partai tidak
punya sikap dan program yang jelas untuk memberantas korupsi di dalam
pemerintahan terdahulu.
Berdasarkan uraian di atas, keberhasilan pemilu tidak bisa lagi diukur dari jumlah
partisipasi publik yang ikut terlibat di dalam pemilu saja atau setiap tahapan pemilu
telah di dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan jadwal dan dilakukan secara baik,
tetapi pemilu menjadi bagian tak terpisahkan di dalam mewujudkan pembaruan tata
pemerintahan dan gerakan anti korupsi menjadi salah satu focus utama dari kandidat
dan partai. Hal ini tercermin di dalam visi, komitmen, sikap, prilaku, program dan
platform kandidat dan partai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar