Sabtu, 09 Februari 2019

Tri Dharma Pemasyarakatan




Arti Kata
Dharma atau darma (ejaan menurut KBBI) adalah sebuah istilah yang diambil dari bahasa Sanskerta dan arti dasarnya adalah kewajiban, aturan dan kebenaran.
Definisi/arti kata 'tri-' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bentuk terikat tiga: tridarma;

Defenisi Kata

Tri Dharma Pemasyarakatan adalah ikrar atau janji Petugas Pemasyarakatan.  Di dalamnya tercantum nilai-nilai yang harus dipegang teguh oleh Petugas Pemasyarakatan dan menjadi pedoman dalam bersikap serta berperilaku dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Tri Dharma Permasyarakat tersebut adalah sebagai berikut :

1) Kami Petugas Pemasyarakatan, adalah Abdi Hukum, Pembina Narapidana dan Pengayom Masyarakat.
2) Kami Petugas Pemasyarakatan, wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksanaan tugas.
3) Kami Petugas Pemasyarakatan, bertekad menjadi suri teladan dalam mewujudkan  tujuan Sistem Pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila.


Sumber :
http://www.ditjenpas.go.id/dirjen-pas-pengucapan-tri-dharma-petugas-pemasyarakatan-setiap-apel-pagi/
https://kbbi.web.id/tri-
https://id.wikipedia.org/wiki/Dharma_(disambiguasi)

Panca Bhakti Insan Imigrasi




Setiap Instansi Pemerintahan Pastinya Memiliki Tata Nilai Yang mengacu kepada prinsip-prinsip tuntunan dan perilaku yang melekat di dalam cara organisasi dan para Sumber Daya Manusianya beroperasi seperti yang diharapkan.
     Seperti Halnya Instansi Pemerintahan Imigrasi, Yang Merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yang Juga Memiliki Tata Nilai Yang mencerminkan dan memperkuat budaya yang diinginkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi. Tata Nilai Dalam UPT Imigrasi yakni Biasa Di Sebut Dengan “ Panca Bhakti Imigrasi” .