Rabu, 08 Juni 2016

MAKALAH REIVENTING GOVERMENT AND GOOD GOVERNANCE



MAKALAH
REIVENTING GOVERMENT AND GOOD GOVERNANCE



 KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah yang Esa, atas segala rahmat dan bimbingan-Nya yang diberikan sehingga penulis dapat menyusun tugas makalah yang berjudul “Reinventing Goverment and good governance’’.  Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pemerintahan Nasional.
Penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, melalui kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan tugas ini, sehingga penulis bisa memahaminya dan mempelajari lebih dalam tentang reinventing govermen and good governance.Penulis menyadari sepenuhnya bahwa hasil penyususnan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, penulis sangat mengharapkan masukan, baik kritik maupun saran demi kelengkapan dan kebaikan makalah ini, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun pembaca pada umumnya.




DAFTAR ISI
BAB I :  PENDAHULUAN
          A. Latar Belakang                                                                               
          B. Rumusan Masalah                                                                           
          C. Tujuanan dan Kegunaan                                                                                            
BAB II PEMBAHASAN
          A.Konsep
1. Pengertian Reiventing Goverment and Good Governance
2. Ciri-ciri Reiventing Goverment  and Good Governance
3. Jenis –Jenis Reiventing Goverment and Good Governance
4. Prinsip- Prinsip Reiventing Goverment and Good Governance
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan
B.Saran

DAFTAR PUSTAKA                                                                                    
                                              

BAB I
                                                PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG

Di zaman sekarang ini telah banyak orang yang mengerti bahwa wirausaha adalah cara mendobrak nasib keterpurukan seseorang dengan mengganti inovasi kreatif sedemikian rupa. Apalagi di tahun ini Indonesia telah menjadi tuan rumah bagi pertemuan APEC di bali beberapa waktu lalu. Mau tidak mau Indonesia harus siap mengahadapi kompetisi perekonomian dengan Negara-negara pasifik.
Dalam menghadapi pasar bebas, Indonesia harus menyiapkan sumber daya-sumber daya yang mampu menyaingi Negara-negara lain. Dalam hal ini, Indonesia bukan hanya membutuhkan para wirausahawan kreatif, tetapi Indonesia juga memongkar ulang sistem kinerja pemerintahannya.
Seperti yang telah kita ketahui kewirasuhaan pada hakekatnya adalah sifat, ciri  dan watak seseorang yang memiliki gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif. Menghadapi kondisi ini, maka pemerintah sebagai pelayan publik perlu berupaya untuk menekan sekecil mungkin terjadinya kesenjangan antara tuntutan pelayanan masyarakat dengan kemampuan aparatur pemeritah. Keterbatasan sarana dan prasarana yang telah ada tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenaran tentang rendahnya kualitas pelayanan. Kemandirian dan kemampuan yang handal dari pemerintah merupakan syarat mutlak agar tetap terrpeliharanya kepercayaan masyarakat. Maka pemerintah saat ini harus berupaya merupakanperannyauntuk masa yang akan datang yaitu melalui penerapan konsep pemerintahan wirausaha atau dengan istilah Reiventing Government and Good Governance.


B.  RUMUSAN MASALAH

1.         Apakah pengertian reinventing?
2.         Apakah pengertian government?
3.         Apakah yang dimaksud dengan reiventinggoverment?
4.          Apakah yang di maksud dengan good  governance?
5.           ciri-ciri Reiventing goverment and good Governance?
6.          jenis –jenis reiventing  goverment and good governance?
7.         Prinsip –prinsip reiventing and good governance?


C. TUJUAN DAN KEGUNAAN

1.   Untuk mengetahui pengertian reinventing.
2.   Untuk mengetahui pengertian government.
3.   Untuk mengetahui apa yang dimaksud reinventing government.
4.   Untuk mengetahui apa saja prinsip reinventing government.
5.   Untuk mengetahui prinsip reinventing goverment menurut Imawan.
6.   Untuk mengetahui strategi reinventing goverment yang berjalan saat ini.
7.   Untuk mengetahui Implementasi reinventing goverment
                       


BAB II
                                         PEMBAHASAN
A.   PENGERTIAN REINVENTING
Pada dasarnya, menurut bahasa Reinventing artinya menemukan atau  menciptakan kembali. Namun menurut istilah, reinventing dapat diartikan sebagai interpreneur atau wirausaha.Wirausaha adalah kemampuan yang dimiliki seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis; mengumpulkan sumber daya- sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih sukses.Dengan pendapat tersebut telah kita ketahui bahwa wirausaha ialah bukan berarti harus bergelut dengan usaha (business), tetapi wirausaha ialah kemampuan atau skill seseorang yang harus kita telaah dan dipelajari lebih dalam lagi. Kemampuan tersebutlah yang sangat dibutuhkan oleh Negara ini. Kemampuan yang
B.   PENGERTIAN GOVERNMENT (PEMERINTAHAN)
Pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik, suatu negara atau bagian-bagiannya.
Pengertian pemerintah yang lainnya adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negara atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara
C.    PENGERTIAN REINVENTING GOVERNMENT
Menurut David Osborne dan Peter Plastrik (1997) dalam bukunya “Memangkas Birokrasi”, Reinventing Government adalah “transformasi system dan organisasi pemerintah secara fundamental guna menciptakan peningkatan dramatis dalam efektifitas, efesiensi, dan kemampuan mereka untuk melakukan inovasi. Transformasi ini dicapai dengan mengubah tujuan, system insentif, pertanggungjawaban, struktur kekuasaan dan budaya system dan organisasi pemerintahan”. Pembaharuan adalah dengan penggantian system yang birokratis menjadi system yang bersifat wirausaha. Pembaharuan dengan kata lain membuat pemerintah siap untuk menghadapi tantangan-tantangan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, menciptakan organisasi-organisasi yang mampu memperbaiki efektifitas dan efisiensi pada saat sekarang dan di masa yang akan datang.
       Konsep reinventing government pada dasarnya merupakan representasi dari paradigma New Public Management dimana dalam New Public Management (NPM), negara dilihat sebagai perusahaan jasa modern yang kadang-kadang bersaing dengan pihak swasta, tapi di lain pihak dalam bidang-bidang tertentu memonopoli layanan jasa, namun tetap dengan kewajiban memberikan layanan dan kualitas yang maksimal. Segala hal yang tidak bermanfaat bagi masyarakat dianggap sebagai pemborosan dalam paradigma New Public Management (NPM). Warga pun tidak dilihat sebagai abdi lagi, tetapi sebagai pelanggan layanan publik yang karena pajak yang dibayarkan memiliki hak atas layanan dalam jumlah tertentu dan kualitas tertentu pula. Prinsip dalam New Public Management (NPM) berbunyi, “dekat dengan warga, memiliki mentalitas melayani, dan luwes serta inovatif dalam memberikan layanan jasa kepada warga”

       Konsep reinventing government, apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia konsep ini berarti menginventarisasikan lagi kegiatan pemerintah. Pada awalnya, gerakan reinventing government diilhami oleh beban pembiayaan birokrasi yang besar, namun dengan kinerja aparatur birokrasi yang rendah. Pressure dari publik sebagai pembayar pajak mendesak pemerintah untuk mengefisiensikan anggarannya dan meningkatkan kinerjanya. Pengoperasian fungsi pelayanan publik yang tidak dapat diefisiensikan lagi dan telah membebani keuangan Negara diminta untuk dikerjakan oleh sektor non-pemerintah. Dengan demikian, maka akan terjadi proses pereduksian peran dan fungsi pemerintah yang semula memonopoli semua bidang pelayanan publik, kini menjadi berbagi dengan pihak swasta, yang semula merupakan “big government” ingin dijadikan “small government” yang efektif, efisien, responsive, dan accountable terhadap kepentingan publik.
       Dari penjelasan di atas telah dapat digambarkan bahwa reinventing government (pemerintahan wirausaha) ialah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, ekonomi dan politik dengan jiwa kewirausahaan di masing-masing anggota pemerintahan atau pejabatnya. Atau dengan kata lain, intinya ialah “mewirausahakan birokrasi”
Penerapan konsep ini tak lain dan tak bukan demi cita-cita Negara manapun, yakni untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good government). Oleh karna itu dalam perombakan mendasar dalam sebuah Negara agar tercipta good gornment ialah yang paling cocok dengan mengimplementasikan konsep reinventing government. Dengan menanamkan jiwa wirausaha ke dalam diri para pejabatnya.

D.  PRINSIP REINVENTING GOVERNMENT       
Menurut Osborne dan Gaebler  dalam bukunya yang berjudul Reinventing Government, sepuluh prinsip mewirausahakan birokrasi adalah sebagai berikut:
a.   Prinsip Pertama: Pemerintah yang katalis (Catalytic Government).
Konsep yang pertama ini maksudnya ialah mengarahkan  ketimbang mengayuh (steering rather than rowing). Harus ada pemilah antara yang mengatur dan yang melaksanakan. Pemerintah harus tegas membedakan antara siapa pemerintah yang semestinya mengarahkan dan siapa yang semestinya melaksanakan. Dengan kata lain, pemerintah harus lebih fokus terhadap pengarahannya. Tidak mungkin pemerintah mengawasi atau mengayuh secara langsung proses pelayanan publik. Dengan demikian konsep di atas guna untuk memisahkan dengan tegas bahwa seharusnya pemerintah bisa fokus untuk menjadi pemikir dan pengarah.
b.   Prinsip kedua: Pemerintah milik rakyat (Community Government).
Prinsip ini maksudnya ialah memberdayakan atau memberi wewenang ketimbang melayani (Empowering rather than serving).  Dalam hal ini pemerintah diharapkan mampu memberdayakan rakyatnya. Dengan kata lain, pemerintah juga bisa memberikan wewenang kepada masyarakat. Guna menjamin terselenggaranya pelayanan yang efisien dan efektif; serta produk pemerintah bisa mencoba mengalihkan pemilikannya ke masyarakat. Akhirnya, pelayanan tersebut bergeser ke pemberdayaan masyarakat dari suatu komunitas. Sehingga ada kemungkinan besar kelak bisa mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah. Lalu terciptalah masyarakat yang handal dengan kreasinya dan menjadi lebih mandiri.
c.   Prinsip ketiga: Pemerintah yang kompetitif (Competitive Government).
Pemerintah yang kompetetif dengan cara menyuntikkan persaingan dalam pemberian pelayanan (Injecting Competition into service Delivery). Suatu pelayanan yang kompentitif dianggap suatu hal yang sehat. Berbeda dengan cara monopoli, bila dibiarkan akan timbul kembali ketergantungan pada satu pemilik. Pemerintah yang kompetitif disini lebih diartikan pemerintah wirausaha yang mampu bersaing dengan organisasi bisnis. Sehingga semuanya dapat mengembangkan krativitas inovasi yang sangat menguntungkan bagi Negara dan masyarakatnya. Dengan pemberian penghargaan dan pembiayaan kepada suatu lembaga-lembaga pemerintah yang berhasil maju di suatu wilayah akan sangat diperhatikan oleh masyarakatnya. Di sanalah letak kompetisi yang akan mebuat masyarakat dan pemerintahnya semangat seperti layaknya dalam sebuah perlombaan.
d. Prinsip keempat: Pemerintah yang digerakkan misi (Mission Driven Government).
Dalam prinsip ini diharapkan pemerintah bisa mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan (Transforming Rule-Driven Organizations) menjadi digerakkan oleh misi (mission-driven).
Seringkali terjadi peristiwa di mana pemerintah tidak dapat dan tidak mampu mengambil langkah-langkah strategis tertentu karena belum adanya peraturan-peraturan yang mengaturnya. Sementara di pihak lain, kerap terjadi kasus dimana pemerintah tidak berani melakukan sebuah tindakan karena cenderung bertentangan dengan peraturan yang berlaku (walaupun peraturan yang bersangkutan sudah tidak cocok lagi diterapkan pada kondisi saat ini). Akibat budaya ini, seringkali banyak peluang-peluang kemajuan yang lewat dan terbuang begitu saja karena ketidakmampuan pemerintah dalam memanfaatkan situasi tersebut.
Dalam dilema tersebut seharusnya pemerintah berjalan dengan sebuah misi, dan menjadikan peraturan sebagai jalan atau cara untuk mencapai sebuah misi tersebut.

e.   Prinsip kelima: Pemerintah yang berorientasi hasil (Result Oriented Government).
Maksudnya ialah pemerintah haru lebih fokus Membiayai hasil bukan masukan (Funding outcomes, Not input). Dalam pembahasan prinsip ini, sebaiknya kita sadari terlebih dahulu bahwa hal yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai customer dari pemerintah adalah hasil keluaran dari setiap inisiatif.  Yang masyarakat nilai sebagai keberhasilan adalah keluaran atau hasil dari pekerjaan tersebut yang diharapkan dapat segera mendatangkan manfaat tertentu. Dengan kata lain, pemerintah harus yakin bahwa berbagai usahanya akan melahirkan sebuah produk yang berkualitas dan bermutu tinggi, dan target inilah yang akan menentukan jenis proses dan sumber daya yang perlu dilibatkan (input); serta  pemerintah harus meninggalkan pemerintah yang memfokuskan pada masukan tanpa memperhatikan hasil, yang cenderung pemborosan.

f.    Prinsip keenam: Pemerintah yang berorientasi pelanggan (Customer Driven Government).
Maksudnya ialah Memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi (Meeting the Needs of Customer, not be Bureaucracy). Masyarakat adalah pelanggan. Pemerintah harus meletakkan pelanggan sebagai hal paling depan. Oleh karena itu, kepuasan pelanggan diletakkan sebagai sasaran penyampaian tujuan, dengan mendengarkan suara pelanggan. Dengan memperhatikan kebutuhan dasar pelanggan dan memperhatikan hukum pelanggan, pemerintah lebih responsif dan inovatif.
g.   Prinsip ketujuh: Pemerintah wirausaha (Enterprising Government).
Intinya ialah Menghasilkan ketimbang membelanjakan (Earning Rather than Spending). Pemerintah wirausaha ialah pemerintah yang memfokuskan energinya terhadap hasil kinerjanya bukan hanya membelanjakan uangnya. Pada kenyataanya bahwa hampir seluruh perangkat pemerintahan merupakan sebuah pusat harga yang dibiayai oleh anggaran belanja negara.
Secara tidak langsung dapat terlihat bahwa keberadaan sistem birokrasi pemerintahan merupakan sebuah beban dari anggaran belanja Negara. Dalam hal ini pemerintah harus menemukan sumber-sumber penghasilan selain penghasilan yang telah disepakati, yaitu pajak. Sehingga tidak terlalu menggantungkan pada penerimaan pajak. Pajak yang tinggi pada suatu keadaan tertentu akan ditentang masyarakatnya.
           
h. Prinsip kedelapan: Pemerintah yang antisipasi (Anticipatory Government).
Mencegah ketimbang Mengobati (Preventon Rather than Cure). Pepatah lama mengatakan bahwa “mencegah lebih baik dari mengobati”. Hal yang sama berlaku pula dalam kepemerintahan. Yaitu pemerintah harus lebih berfokus pada upaya mencegah terhadap masalah yang timbul ketimbang memusatkan penyediaan jasa demi mengurangi masalah (mengobati). Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai strategi ampuh yang dapat meraih peluang tidak tarduga, serta dapat mencegah krisis yang tidak terduga. Intinya pemerintah harus lebih proaktif. 
i.    Prinsip Kesembilan: Pemerintah yang desentralis (Decentralized Government).
Dari hierarki menuju partisipasi dan tim kerja (From Hierarchy to Participation and Teamwork), Artinya, peranan komando dan hierarki ditinggal. Selain itu, jika jika melihat perkembangan zaman yang semakin maju dan teknologi semakin mengglobal dan pendidikan semakin maju, sudah semestinya pemerintah menurunkan wewenang kepada lembaga-lembaga di bawahnya serta mendorong mereka untuk berurusan langsung dengan pelanggan untuk lebih bisa membuat keputusan. Lalu menciptakan kerja sama yang solid dengan cara melihat mereka sama rata dan sudah sebanding dengan pemerintahnya. Melahirkan partisipasi dengan tim kerja, Bukan dengan pengkomandoan yang umumnya terlihat kaku. Dengan kata lain, pemerintah memberi ruang gerak kepada mereka agar bisa bersama-sama menciptakan strategi kreatif.
j.    Prinsip kesepuluh: Pemerintah yang berorientasi pasar (Market Oriented Government).
Mendongkrak perubahan melalui pasar (Leveraging change throught the Market). artinya pemerintah mendongkrak perubahan melalui cara pasar. Mekanisme pasar memiliki banyak keunggulan ketimbang mekanisme administrasi. Pasar pada dasarnya adalah desentralis. Harga ditentukan oleh yang paling di atas. Namun dalam pasar bisa bersaing dengan sehat, lebih kompetitif. Jika kita sadari, sebenaranya dalam pasar memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk menentukan pilihannya.
Strategi Reinventing Goverment:

1.   Strategi inti (the core strategy)
       Strategi ini menentukan tujuan (the purpose) sebuah sistem dan organisasi publik. Jika    sebuah organisasi tidak mempunyai tujuan yang jelas atau mempunyai tujuan yang banyak atau saling bertentangan, maka organisasi itu tidak dapat mencapai kinerja yang tinggi. Dengan kata lain, sebuah organisasi publik akan mampu bekerja secara efektif jika ia mempunyai tujuan yang spesifik. Oleh karena itu, adalah penting bagi para pemimpin   organisasi-organisasi publik untuk menetapkan terlebih dahulu tujuan organisasinya secara spesifik.
2.    Strategi konsekuensi (the consequences strategy)
       Strategi ini menentukan insentif-insentif yang dibangun ke dalam sistem publik. Birokrasi memberikan para pegawainya insentif yang kuat untuk mengikuti peraturan-peraturan, dan sekaligus, mematuhinya. Pada model birokrasi lama, para pegawai atau karyawan memperoleh gaji yang sama terlepas dari yang mereka hasilkan.
       Dalam rangka reinventing government, seperti diungkapkan oleh Osborne dan Plastrik, mengubah insentif adalah penting dengan cara menciptakan konsekuensi-konsekuensi bagi kinerja. Jika perlu, organisasi-organisasi publik perlu ditempatkan dalam dunia usaha (market place), dan membuat organisasi tergantung pada konsumennya untuk memperoleh penghasilan. Namun, jika hal ini tidak layak untuk dilakukan, maka perlu dibuat kontrak atau perjanjian guna menciptakan persaingan antara organisasi-organisasi publik dan swasta (atau persaingan antar organisasi publik).
       Hal ini karena pasar dan persaingan menciptakan insentif-insentif yang jauh lebih kuat sehingga organisasi publik terdorong untuk memberikan perbaikan-perbaikan kinerja yang lebih besar. Insentif dan persaingan ini dapat mempunyai bentuk yang beragam, seperti tunjangan kesehatan, kenaikan gaji, atau memberikan penghargaan bagi organisasi-organisasi publik yang mempunyai kinerja yang lebih tinggi.
3.   Strategi pelanggan (the customers strategy)
       Strategi ini terutama memfokuskan pada pertanggungjawaban (accountability). Berbeda dengan birokrasi lama, dalam birokrasi model baru, tanggung jawab para pelaksana birokrasi publik hendaknya ditempatkan pada masyarakat, atau dalam konteks ini dianggap sebagai pelanggan. Dengan demikian, tanggung jawab tidak lagi semata-mata ditempatkan pada pejabat birokratis di atasnya, tetapi lebih didiversifikan kepada publik yang lebih luas.
      Model pertanggungjawaban seperti ini diharapkan dapat meningkatkan tekanan terhadap organisasi-organisasi publik untuk memperbaiki kinerja ataupun pengelolaan sumber-sumber organisasi. Selanjutnya, dengan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat/konsumen, akan dapat menciptakan informasi, yaitu tentang kepuasan para konsumen terhadap hasil-hasil dan pelayanan pemerintahan tertentu. Dengan kata lain, penyerahan pertanggungan jawab kepada para konsumen berarti bahwa organisasi-organisasi publik harus mempunyai sasaran yang harus dicapai, yaitu meningkatkan kepuasan konsumen (customers satisfaction).
4.   Strategi Pengawasan (the control strategy)
           Strategi ini menentukan di mana letak kekuasaan membuat keputusan itu diberikan. Dalam sistem birokrasi lama, sebagian besar kekuasaan tetap berada di dekat puncak hierarkhi. Dengan kata lain, wewenang tertinggi untuk membuat keputusan berada pada puncak hierarkhi.
            Perkembangan birokrasi modern yang semakin kompleks telah membuat organisasi menjadi tidak efektif. Hal ini karena proses pengambilan keputusan harus melalui jenjang hierakhi yang panjang sehingga membuat proses pengambilan keputusan cenderung lamban, dan jika hal ini dipaksakan, maka jika dilewati akan membawa dampak terjadinya bureaucracy barierrs. Pada akhirnya, secara keseluruhan, sistem kinerja birokrasi dalam menangani masalah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat akan berlangsung lamban karena bawahan tidak diberi ruang yang cukup untuk mengambil inisiatif dalam memecahkan masalah.
         Lebih lanjut, dalam model birokrasi lama, para pengelola atau manajer mempunyai pilihan-pilihan yang terbatas, dan keleluasan atau fleksibilitas mereka dihimpit oleh ketentuan-ketentuan anggaran yang terinci, peraturan-peraturan perorangan, sistem pengadaan (procurement systems), praktek-praktek audit, dan sebagainya. Karyawan hampir tidak mempunyai kekuasaan untuk membuat keputusan. Akibatnya, organisasi-organisasi pemerintah lebih menanggapi perintah-perintah baru dibandingkan dengan situasi yang berubah atau kebutuhan-kebutuhan pelanggan.
       Oleh karena itu, adalah penting mendesentralisasikan pembuatan keputusan kepada pejabat-pejabat dan karyawan atau pegawai birokrasi di bawahnya karena hal ini akan mendorong timbulnya rasa tanggung jawab dikalangan para pegawai birokrasi, dan dalam konteks yang luas mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses implementasi kebijakan.
5.    Strategi budaya (the culture strategy)
        Strategi ini menentukan budaya organisasi publik yang menyangkut nilai, norma, tingkah laku, dan harapan-harapan para karyawan. Budaya ini akan dibentuk secara kuat oleh tujuan organisasi, insentif, sistem pertanggungjawaban, dan struktur kekuasaan organisasi. Dengan kata lain, mengubah tujuan, insentif, sistem pertanggungan jawab, dan struktur kekuasaan organisasi akan mengubah budaya.
Implementasi Reinventing Goverment.

       Prinsip-prinsip reinventing government yang dikemukakan oleh Osborne dan Plastrik pada dasarnya adalah bertujuan dapat meningkatkan kinerja organisasi sektor publik dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan umum (public serve). Implementasi prinsip-prinsip reinventing government harus selalu meningkat karakteristik dari masing-masing daerah. Artinya implementasi semangat dan prinsip reinventing sifatnya kontekstual, bukan universal.
Tantangan yang timbul dari prinsip reinventing antar lain :
1.    Bagaimana mengimplementasikan konsep tersebut tanpa menimbulkan friksi yang justru akan menghambat efisiensi dan efektivitas birokrasi. Sebab prinsip reinventing gorvernment sesungguhnya baru mengena pada dimensi normatif, tetapi belum teruji secara empiris.
2.    Bagaimana menentukan strategi praktis untuk mengadopsi prinsip reinventing government ke dalam sistem dan mekanisme pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Penataan Kelembagaan pemerintah melalui reinventing antara lain.
1.    Reorientasi.
    Meredefenisikan visi, misi, peran, strategi, implementasi, dan evalusi kelembagaan pemerintah.
2.     Restrukturisasi.
    Menata ulang kelembagaan pemerintah, membangun organisasi sesuai kebutuhan dan tuntutan publuk .
3.    Aliansi.

                          
B. PENGERTIAN GOOD AND GOVERNANCE
            Istilah good and governance muncul pasca runtunya rezim Orde Baru dan bergulirnya gerakan reformasipada awal 1990-an.Secara umum istilah good and governance adalah segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau memengaruhi tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari hari.Pemikiran tentang good and governance pertama kali dikembangkan oleh lembaga dana internasional seperti World Bank, UNDP dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada negara sasaran bantuan.Karena itu good governance menjadi isu sentral dalam hubungan lembaga-lembaga multirateral tersebut dengan negara sasaran.
            Ada empat pengetian yang menjadi arus utama, yakni pertama dimaknai sebagai kinerja suatu lembaga; kedua dimaknai sebagai penerjemah kongkrit dari demokrasi dengan meniscayakan civic culture sebgai penompang berkelanjutan demokrasi itu sendiri; ketiga dan keempat diartikan dengan istilah aslinya atau tidak diterjemahkan karena memandang luasnya dimensi good governance yang tidak bisa diprediksi hanya menjadi pemerintahan semata.Jadi good governance diartikan sebagai tata tingkah laku atau tindakan baik yang didasarkan pada kaidah-kaidah tertentu untuk pengelolaan masalah-masalah public dalam kehidupan keseharian.Dengan demikian good and governance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan hasil-hasilnya, semua unsur perintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat mengahmbat proses pemabangunan. Untuk meralisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance Lembaga Administrasi Negara (LANdan Masyarakat Transparansi Indonesia merumuskan sembilan aspek fundamental (Asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
            1.      Partisipasi (participation).
            2.      Penegakan hukum (rule of law).
            3.      Transparansi (transparency).
            4.      Responsive (responsiveness).
            5.      Orientasi kesepakatan (consensus orientation).
            6.      Kesetaraan (equite).
            7.      Efiktivitas (effectivenness) dan Efisiensi (eficiency).
            8.      Akuntabilitas (accountability).
            9.      Visi strategis (strategic vision).

     1.   Partisipasi (Participation)
            Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan.Bentuk keikut sertaan dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
            Menurut Jewell dan Siegall partisipasi adalah keterlibatan anggota organisasi didalam semua kegiatan organisasi.Di lain pihak Handoko menyatakan partisipasi merupakan tindakan dan pengawasan kegiatan di dalam organisasi.
            Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma birokrasi sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
            2. Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa.[1][10]Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat.Sehubungan dengan itu,santosa menegaskan, bahwa Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Supremasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang            partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada      hukum dan peraturan yang jelas  dan dijamain pelaksanaannya secara benar serta   independen.
b.      Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum        yang jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan yang         lainnya.
c.       Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi     msyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d.      Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum yang         berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya    sebagai contoh: aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib       dikenakan sanksi.
e.       Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh         penguasa atau pengaruh lainnya. Sayangnya, di negara kita independensi peradilan   belum begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh            kecilnya yaitu kasus suap jaksa.


3.  Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum.Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat.Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional.Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.[2][14]Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation).
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semakin di pertanggungjawabkan.

4.  Konsesus (consesus)
            Pengambilan keputusan adalah salah satu asas yang fundamental yang harus di perhatikan oleh pemrintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan good governance.Pengambilan keputusan secra konsessus yakni mengambil keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasrkan kesepakatan bersama.
Prinsip ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga akan memiliki kekuatan memaksa bagi semuakomponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Pelaksanaan prinsip pada paktinya sangat terkait dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, kulturaldemokrasi,serta tata aturan dalam kegiatan pengambilan kebijakan yang berlaku dalam sebuah system.[3][15]
Paradigma ini perlu dilakukan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan public yang ahrus di pertanggung jawabkan kepada masyarakat.

5.  Kesetaraan (equity)
            asas kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.Asas ini dikembankan berdasrkan senuah kenyataan bahnwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang prural,baik dari segi etnik,agama dan budaya.prulalisme ini tentu saja pada satu sis dapat memicu masalah apabila dimanfaatkan dalam konteks kepentingan sempit seperti primordialisme,egoism,dan sebagainya.Karena prinsip kesetaraan harus diperhatikan agar tidak memicu akses yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemedrintah.Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik.Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial
Clean and good governance juga harus didukung dengan asa kesetaraan, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh semua penyelenggara pemerintahan di Indonesia karena kenyatan sosiologis bangsa kita sebagai bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, dan budaya.
6.      Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Efisiensi berkaitan dengan penghematan keuangan, sedangkan Efikktifitas berkaitan dengan ketepatan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah (Handoko,1998:23).Menurut Jeff dan Shah (1998:7) indikator yang dapat digunakan untuk mengur efisiensi dan efiktifitas,yaitu : Efisiensi: Meningkatnya kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya penyimpanan pembelanjaan, berkuragnya bianya operasioanal pelayanan dan mendapatkan ISO pelayanan.
Eviktivitas: Meningkatnya masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan (Kebocoran, Pemborosan, Penyalahgunaan wewenang dan sebagainya) melalui media massa dan berkurangnya pentimpanganKonsep efektivitas  dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat publik maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu membrikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.Kriteria efektif dan efisien
.

                    







DAFTAR PUSTAKA


Imawan, Riswandha. 1998. Membedah Politik Orde Baru. Pustaka Pelajar:, Jogyakarta
Mas`oed, Mohtar. 1994. Politik Birokrasi dan Pembangunan. Pustaka Pelajar: Jogyakarta.
Miriam Budiardjo. 1998. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Utama:, Jakarta.
Osborn david dan plastrik peter,2000.memangkas birokrasi: lima strategi menuju pemerintahan wirausaha, PPM: Jakarta
Putra, Fadillah dan Arif, Saiful. 2001. Kapitalisme Birokrasi: Kritik Reinventing Government Osborne Gaebler. LKiS: Yogyakarta.Agus Dwiyanto. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan    Publik.
            Gadjah             Mada University Press. 2005
Azra azyumardi,2003;Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat madani pendidikan             kewarganegaraan,Jakarta:Prenada Media.
Rojak Abdul dan Sayuti wahid,dkk,2004;pendidikan kewarganegaraan,Jakarta:Prenada    Media.
Saefulloh Aep dan Tarsono,2011;modul pendidikan kewarganegaraan,Bandung:Batik Press.
Sahid Asep Gatara dan Sofhian subhan,2012;Pendidikan kewarganegaraan,Bandung:Fokus          media.
Sulaiman Asep,2013;Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,Bandung:Fadillah Press.
Ubaedillah A dan Abdul Rozak edisi revisi,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi Manusia            Dan     Mayarakat Madani,Ciputat Jakarta Selatan:Prenada Media Gruf.
Ubaedillah A dan Abdul Rozak edisi ke-3,2003:Pancasila Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Mayarakat Madani,Ciputat Jakarta Selatan:Prenada Media Gruf.
Websate











Tidak ada komentar:

Posting Komentar